Andi Saputra – detikNews

ilustrasi (dok.detikcom)

UU Hak Cipta baru saja disahkan DPR guna melindungi dan mendorong industri kreatif. Salah satunya industri fotografi yang terus berkembang pesat belakangan ini.

Di berbagai kasus, banyak iklan komersil yang menggunakan foto model tanpa izin model itu. Untuk melindungi model, UU Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap si model.

Pasal 12 berbunyi ayat 1:

Setiap orang dilarang menggunakan, melakukan pengumuman, pendistribusian dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersil tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Sedangkan ayat 2 nya berbunyi:

Penggunaan potret sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang memuat potret 2 orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari setiap orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya.

Nah bagaimana jika pasal itu dilarang? UU Hak Cipta mengancam orang yang melanggar dipidana dena maksimal Rp 500 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 115 yaitu:

Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggandaan, pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas potret sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersil baik dalam media elektronik atau maupun non elektronik dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Share This