Ari Saputra – detikNews
Di Indonesia, pencurian foto atau menggunakan foto tanpa izin fotografer jarang yang diproses hingga pengadilan. Tetapi di luar negeri, urusan hak cipta ini bisa menjadi hal serius. Berikut 7 kasus soal hak cipta fotografi yang sampai ke meja hijau dan berakhir dengan denda atau hukuman hingga jutaan dolar seperti dilansir dari website fotografi photoshelter sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (29/10/2014):

1. Andrew Paul Leonard Melawan Stemtech Health Science Fotografer spesialis foto-foto mikro Andrew Paul Leonard memotret sel induk di sumsum tulang belakang manes pada tahun 1995. Beberapa tahun kemudian, foto-foto tersebut digunakan oleh Stemtech tanpa izin khusus dari Paul Leonard untuk kepentingan pemasaran dan website perusahaan tersebut. Paul Leonard lalu membawa perusahaan kesehatan itu ke pengadilan. Hasilnya, pada tahun 2008, pengadilan memutuskan Stemtech bersalah. Stemtech diminta membayar kompensasi hingga US$ 1,6 juta kepada Paul Leonard

. 2. Nussenzweig Melawan DiCorcia Kasus ini cukup unik yakni saat fotografer Philip-Lorca DiCorcia memotret komunitas Yahudi Hasidik di jalanan umum di New York. Salah satu jepretan DiCorcia yakni memotret salah seorang anggota Yahudi Hasidik yang melintas bernama Ermo Nussenweig bergaya portrait. Kemudian DiCorcia menjual 10 cetakan gambar Nussenzweig tersebut kepada agensi foto Pace/McGill. Nilai totalnya antara US$ 20 ribu hingga US$ 30 ribu Nussenweig menilai tindakan DiCorcia sebagai aksi komersial tanpa ia ketahui sebelumnya. Nussenweig lalu menuntut DiCorcia dan agensi foto tersebut ke pengadilan dengan pasal melanggar privasi dan hak-hak publisitas. Setelah proses pengadilan, jurufoto DiCorcia dinyatakan tidak melanggar dan dimenangkan. Pengadilan menilai bahwa foto itu adalah karya seni, bukan tindakan komersial dan dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

3. Cariou Melawan Penerbit Buku Fotografer Patrick Cariou menerbitkan buku foto soal kehidupan musik rege di Jamaika dan para penggemarnya (Rastafarian) pada tahun 2000. Delapan tahun kemudian, penerbit menerbitkan ulang buku tersebut dengan beberapa tambahan foto tanpa seizin Cariou. Beberapa foto dicetak besar dan dipamerkan di Gegosian Gallery New York. Setahun kemudan, Cariou menggugat pihak penerbit dengan pasal pelanggaran hak cipta. Fotografer Cariou sempat kalah di pengadilan tingkat pertama. Namun ia menang di tingkat banding. Tidak disebutkan berapa denda yang harus dibayar penerbit kepada Cariou.

4. Reinsdorf Melawan Perusahaan Sepatu Skechers  Fotografer komersial Richard Reinsdorf menggugat salah satu kliennya yakni perusahaan sepatu Skechers. Reinsdorf menuduh Skechers menggunakan foto-fotonya dengan melakukan olah digital tanpa sepengetahuan Reinsdorf. Kemudian foto-foto itu dipergunakan lagi pada berbagai media promosi di luar kesepakatan awal. Fotografer Reindorf menilai tindakan Skechers membuat keuntungan perusahaan tersebut mencapai US $ 250 juta dari hasil penjualan dengan menggunakan foto-fotonya. Reindorf lalu menggugat ke pangadilan namun kalah sebab pengadilan menilai tidak ada hubungan sebab-akibat yang kuat antara pelanggaran foto dengan pendapatan perusahaan.

5. Morel Melawan Kantor Berita AFP Kasus ini terjadi usai wartawan foto Daniel Morel mengunggah foto-foto gempa Haiti ke media sosial Twitter pada 2010 lalu. Kemudian kantor berita AFP menggunakan foto gempa tersebut ke berbagai jaringan AFP dengan alasan diperbolehkan dalam aturan dan regulasi twitter. Daniel Morel yang mengetahui ini kemudian menggugat AFP. Morel menang dan AFP dihukum pengadilan diminta membayar US$ 275 ribu

6. Monyet Selfie, Siapa yang Punya Hak Ciptanya?  Seorang monyet di Indonesia mengambil kamera juru foto David Slater untuk berselfie. Hasil jepretan oleh monyet ini kemudian mejeng di wikipedia. David Slater menuntut Wikipedia membayar royalty foto monyet selfie itu. Sementara Wikipedia berkelit bahwa monyet tidak punya hak cipta seperti manusia.

7. Perfect10 Melawan Google dan Amazon Majalah pria dewasa Perfect10 menggugat mesin pencari google dan amazon.com. Menurut Perfect10, google dan amazon melanggar hak cipta dengan memuat foto-foto di dalam majalah tersebut meski hanya tumbnail saja. Di pengadilan, google dan amazon dinyatakan tidak melanggar hak cipta. Sebab, pengadilan menilai tumbnail dalam mesin pencari mempunyai manfaat publik yang sangat luas sehingga tidak boleh terancam hanya karena khawatir akan berdampak pada penjualan.

Share This